Kategori

1 Nov 2015

0 Warkop DKI : Pengin Melek Hukum

Halo masbroh dan sistah. Kali ini kami akan menyajikan rekaman unik yang cukup jadul. Lawakan grup Warkop DKI tentang Hukum yang dibuat sekitar tahun 1985. 

Dono, Kasino dan Indro berperan sebagai mahasiswa Fakultas Hukum yang memberikan penyuluhan hukum pada masyarakat. 

Sindiran terhadap dunia hukum serta masalah korupsi menjadi materi humor yang memenuhi lakon cerita. Tema yang diangkat masih terasa relevan hingga sekarang. Selamat menikmati.

Versi Audio :


LINK DOWNLOAD


Versi Video :

About Warkop
Warkop atau sebelumnya Warkop Prambors, juga kemudian dikenal sebagai Trio DKI adalah gruplawak yang dibentuk oleh Nanu (nama asli Nanu Mulyono), Rudy Badil, Dono (Wahjoe Sardono), Kasino (Kasino Hadiwibowo) dan Indro (Indrodjojo Kusumonegoro). Nanu, Rudy, Dono dan Kasino adalah mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Jakarta sedangkan Indro kuliah di Universitas Pancasila Jakarta. Mereka pertama kali meraih kesuksesan lewat acara Obrolan Santai di Warung Kopi yang merupakan garapan dari Temmy Lesanpura, Kepala Bagian Programming RadioPrambors. Acara lawakan setiap Jumat malam antara pukul 20.30 hingga pukul 21.15, disiarkan oleh radio Prambors yang bermarkas di kawasan Mendut, Prambanan, Borobudur, alias Menteng Pinggir.





.

30 Okt 2015

0 Mengapa Pelaku Bom Alam Sutera Tidak Dianggap Teroris?



Banyak yg bertanya kenapa pelaku bom Mall Alam Sutera tidak dianggap teroris, sedangkan pelaku bom yg berjenggot dianggap teroris? Bahkan banyak yg tidak melakukan pengeboman sudah dibekuk duluan dengan tuduhan teroris.

Apakah karena pelaku bom Mall Alam Sutera adalah non muslim?

Bukan gitu masbro. Jadi gini, ada beberapa definisi terorisme yang dikemukakan oleh beberapa lembaga maupun peneliti, antara lain:
  • Menurut Brian Jenkins, Terrorism is the use or threatened use of force designed to bring about political change
  • Menurut Walter Laqueur, Terrorism consitutes the illegitimate use of force to achieve a political objective when innocent people are targeted. 
  • Menurut James M. Poland, Terrorism is the premeditated, deliberate, systematic murder, mayhem and threatening of the innocent to create fear and intimidation, in order to gain a political or tactical advantage, usually to influence audience
  • Menurut US Central Intelligence Agency (CIA), Terorisme Internasional adalah Terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing . 
  • Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI). Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik . 
  • Menurut Black’s Law Dictionary, Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, yang jelas dimaksudkan untuk: 
  1. Mengintimidasi penduduk sipil. 
  2. Memengaruhi kebijakan pemerintah. 
  3. Memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan . 
  4. Muladi memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. 
Memang, definisi akademis tentang Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Bahkan Amerika Serikat yang memiliki banyak act yang menyebut kata terrorism atau terrorist didalamnya, sampai saat ini pun masih belum dapat memberikan standar definisi tentang Terorisme, baik secara akademis maupun yuridis.

Sejauh ini, Terorisme hanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum internasional bila memenuhi kriteria yang disebutkan dalam 12 konvensi multilateral yang berhubungan dengan Terorisme yaitu :
  1. Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963). 
  2. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970). 
  3. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”, 1971). 
  4. Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973. 
  5. International Convention Against the Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979). 
  6. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980). 
  7. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988. 
  8. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988. 
  9. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988. 
  10. Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection, 1991. 
  11. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly Resolution). 
  12. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999. 

Wait... Anda berencana membaca semua konvensi di atas? Very Good!! Peluang kerja menjadi dosen selalu terbuka untuk anda.


Tapi mari kita sederhanakan konvensi di atas. Intinya tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen :
  1. Kekerasan 
  2. Tujuan politik 
  3. Teror/intended audience. 
Nah dari semua definisi di atas, bom Alam Sutera ditengarai tidak mengandung elemen kedua, yaitu : "Tujuan Politik"

Sebagai perbandingan, dengan konsep di atas maka OPM (Organisasi Papua Merdeka) seharusnya sejak lama dikategorikan sebagai aksi terorisme. Begitu juga dengan berbagai penindasan atas tujuan politik yg terjadi di mana-mana. Tetapi kenyataan memang pahit masbroh.

Maka dengan berat hati, Leopard Wisnu Komala (27) sang pelaku bom Alam Sutera tidak bisa bergabung bersama Imam Samudera dan Nurdin M Top dalam pesta 72 bidadarinya.
Semoga mencerahkan.

Anyway, informasi dalam artikel ini bisa diabaikan apabila ada fakta-fakta baru dalam perkembangan penyidikan oleh aparat hukum.


By Judhazt


REFERENSI SUMBER





.

13 Okt 2015

0 ALSA? What is it?


Hallo, selamat malam. Admin disini hadir buat kasih info mengenai ALSA. Apa sih tuh ALSA? ALSA singkatan dari 'Asian Law Students’ Association' adalah organisasi non profit berskala internasional, yang anggotanya adalah fakultas hukum di berbagai universitas di Indonesia, bukan hanya di indonesia, di ASIA tepatnya jadi seluruh ASIA. Awal mula terbentuknya ALSA adalah dicetuskan pada saat berlangsungnya konferensi Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) II di Makassar pada 21-24 September 1987 karena ISMAHI menyadari bahwa sangat penting membangun rasa saling pengertian dan mengetahui diantara negara-negara ASEAN (pada awalnya) dalam bidang hukum, maka dari itu terbentuklah ALSA dengan Indonesia sebagai salah satu anggotanya. Dan anggota ALSA Internasional sendiri adalah Indonesia, Sri Lanka, Jepang, Vietnam, Philippine, Thailand, China, Korea, Malaysia, Singapura. 

Nah ternyata ALSA ini memberikan peluang bagi temen-temen semua yang suka jalan-jalan, yang mau punya jaringan luas, baik di dalam negeri atau di luar negeri bahkan sampai ke Eropa. Yang mau mendapatkan kesempatan keluar negeri dan bertemu dengan teman-teman Universitas lain di Indonesia dan di luar Indonesia. Ada juga nih, yang suka multimedia, suka jurnalistik, suka belajar, suka bahasa inggris, dll. Tapi sayangnya fakutas hukum Universitas Suryadarma belum termasuk Local Chapter nya ALSA. Karena memang kita masih belajar memahami organisasi-organisasi internasional. Lalu apa sih Local Chapter itu? Universitas mana saja yang tergabung dalam ALSA ini? Setelah admin lihat ternyata memang Local Chapter nya ALSA di Indonesia ini universitas negeri dan sudah menjadi acuan kita terhadap universitas tersebut. Contohnya fakultas hukum nya Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran. Dan tersiri dari 13 Local Chapter. Yaitu Universitas Syiah Kuala(UNSYIAH), Universitas Sriwijaya (UNSRI), Universitas Hasanudin (UNHAS), Universitas Airlangga (UNAIR), Universitas Jember (UNEJ), Universitas Indonesia (UI), Universitas Brawijaya (UNIBRAW), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Sam Ratutangi (UNSRAT), Universitas Padjajaran (UNPAD), Universitas Diponegoro (UNDIP), Universitas Soedirman (UNSOED), dan Universitas Udayana (UNUD).

hehe admin hanya bisa share yang menurut admin patut di baca. Bukan dari gagasan hasil pemikiran admin sendiri. Maaf yaa. ;) okee baik admin coba copas disini yaa, agar teman teman sekalian baca di blog ini. Dan ini dia hasil copas admin..

SEJARAH ASIAN LAW STUDENTS ASSOCIATION INDONESIA


Pada awalnya terbentuknya ASEAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION (ALSA) adalah organisasi mahasiswa hukum pada tingkat ASEAN. Ide awal terbentuknya ALSA dicetuskan pada saat berlangsungnya konferensi lkatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) II di Makassar yang berlangsung pada tanggal 21-24 September 1987.


Saat itu ISMAHI sebagai organisasi senat mahasiswa hukum menyadari bahwa sangat penting membangun rasa saling pengertian (mengetahui) diantara negara-negara ASEAN dalam bidang hukum. Hal ini disebabkan karena adanya penerapan sistem hukum yang berbeda-beda di tiap negara ASEAN, maka saling pengertian dan pengetahuan antara sistem hukum yang berbeda-beda tersebut diharapkan akan memberikan pandangan yang baik serta kerjasama yang baik dalam bidang hukum. ISMAHI melihat adanya kemungkinan bahwa mahasiswa hukum dapat berperan aktif dalam meningkatkan pengetahuan hukumnya yaitu dengan melakukan pertukaran informasi antara mahasiswa hukum se-ASEAN khususnya pada sistem hukum dan topik-topik hukum yang terbaru di masing-masing negara.

Berdasarkan latar belakang ide pada Munas II ISMAHI, maka diputuskan untuk menjalankan yaitu dengan menciptakan hubungan kerjasama antar negara-negara ASEAN yang selanjutnya diikuti dengan usaha mendirikan forum permanent mahasiswa hukum se-ASEAN dalam semangat ASEAN. Ide tersebut terlaksana yaitu dengan mengundang mahasiswa hukum yang ada dinegara ASEAN pada Konferensi Mahasiswa Hukum se-ASEAN (ASEAN Law Students’ Conference) yang diadakan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1989, yang menjadi awal berdirinya ASEAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION (ALSA).

Pada tahun 2001, telah mulai dirintis pembicaraan merger antara ASEAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION (ALSA) dengan The International Law Students’ Association of Peking University (ILSA PKU), International Departement of Legal Aid Association of Peking University, Law Association, Hong Kong University Students’ Union of The University of Hong Kong (LA, HKUSU), Asian Law Students’ Association Japan (ALSA JAPAN), Asian Law Students’ Association Korea (ALSA KOREA), dan Asian Law Students’ Association Taiwan (ALSA TAIWAN) di Korea pada tahun 2001, yang selanjutnya dikenal dengan The Seoul Declaration (Seoul Agreement).

Berikut adalah sekilas tentang organisasi mahasiswa hukum di negara lain. The International Law Students’ Association of Peking University (ILSA PKU) sebagai perwakilan dari ALSA , didirikan pada bulan Maret 2003. Law Association, Hong Kong University Students’ Union of The University of Hong Kong (KA, HKUSU) didirikan pada tahun 1969 yang telah lama menjadi organisasi mahasiswa tingkat local di University of Hong Kong dan dapat menjadi perwakilan di tingkat nasional (Hong Kong) maupun tingkat internasional. Dan setelah menghadiri beberapa konferensi (conference) yang diadakan oleh ASEAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION (ALSA), mereka memutuskan untuk ikut bergabung atau melaksanakan merger.

Pusat komite nasional Asian Law Students’ Association Korea (ALSA KOREA) pertama kali didirikan oleh Seoul National University Law School Students’ pada tahun 1998 melalui ALSA SNU. Komite Nasional resmi dengan nama Asian Law Students’ Association of Korea (ALSA KOREA) baru dibentuk pada musim panas tahun 2000 yang beranggotakan dua Universitas yaitu Seoul National University dan Ewha Woman’s University.

Asian Law Students’ Association Japan (ALSA JAPAN) diilhami dari visi dan tujuan European Law Students’ Association pada tahun 1996, yang kemudian oleh para mahasiswa hukum Jepang diikuti dengan mendirikan Asian Law Students’ Association Japan (ALSA JAPAN).

Kemudian pada tahun 2002, pada tanggal 7 September 2002 diadakan Konferensi Tokyo (Tokyo Conference), yang merupakan kelanjutan dari Konferensi Korea (Korean Conference) yang diikuti dengan penandatangan Tokyo Agreement berupa kesepakatan merger dengan The International Law Students' Association of Peking University (ILSA PKU), International Departement of Legal Aid Association of Peking University, Law Association, Hongkong University Students' Union of the University of Hong Kong (LA, HKUSU), Asian Law Students' Association Japan (ALSA JAPAN), Asian Law Students' Association Korea (ALSA KOREA) dan Asian Law Students' Association Taiwan.

Tetapi peresmian serta penggunaan nama ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION baru resmi digunakan pada tanggal 23 Oktober 2003 di Bangkok, Thailand pada saat Konferensi Bangkok (Bangkok Conference) yang merupakan Konferensi ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION yang pertama dan sekaligus mempertegas pelaksanaan merger tersebut. Selanjutnya penggunaan kata "conference” diganti menjadi kata "ASIAN FORUM". Kini, ALSA international terdiri dari negrara Indonesia, Korea, Jepang, China, Hongkong, Malaysia, Filipna, Thailand, dan Singapura.

Jadi sekarang karena telah merger maka nama ASEAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION diubah menjadi ASIAN LAW STUDENTS’ ASSOCIATION (ALSA). Di tingkat National Chapter (NC) Indonesia, penggantian nama tersebut harus mengikuti mekanisme ALSA NC Indonesia yaitu lewat badan kelengkapan tertinggi ALSA NC Indonesia, yaitu Musyawarah Nasional (MUNAS) yang telah dilaksanakan di Local Committee Universitas Jember pada MUNAS XII 2005 pada bulan Maret 2005 yang lalu, dan sejak itulah nama ASIAN LAW STUDENTS' ASSOCIATION resmi digunakan di tingkat nasional.

Di Indonesia, ALSA hadir dengan 13 Local Chapter (LC) yaitu:
  1. LC Universitas Syiah Kuala(UNSYIAH)
  2. LC Universitas Sriwijaya (UNSRI)
  3. LC Universitas Hasanudin (UNHAS)
  4. LC Universitas Airlangga (UNAIR)
  5. LC Universitas Jember (UNEJ)
  6. LC Universitas Indonesia (UI)
  7. LC Universitas Brawijaya (UNIBRAW)
  8. LC Universitas Gadjah Mada (UGM)
  9. LC Universitas Sam Ratutangi (UNSRAT)
  10. LC Universitas Padjajaran (UNPAD)
  11. LC Universitas Diponegoro (UNDIP)
  12. LC Universitas Soedirman (UNSOED)
  13. LC Universitas Udayana (UNUD)

Local Chapter ALSA di Indonesia mempunyai landasan yang terdiri dari :
  1. Landasan Idiil : Pancasila
  2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
  3. Konstitusi ALSA
  4. Anggaran Rumah Tangga ALSA
  5. Anggaran Rumah Tangga Komite Nasional Indonesia ALSA hasil Musyawarah Nasional
  6. Anggaran Rumah Tangga Komite Lokal Indonesia ALSA hasil Musyawarah Lokal

Landasan di atas adalah landasan yang harus dipatuhi oleh setiap Komite Lokal dalam menjalankan Haluan Kerjanya, Komite Lokal setiap Komite Nasional merupakan bagian penting dari ALSA, karena Komite Lokal merupakan ujung tombak berjalannya organisasi ALSA. Komite Lokal adalah bagian organisasi ALSA pertama yang ‘bertemu’ secara langsung dengan mahasiswa hukum dari universitas Komite Lokal tersebut dan mahasiswa hukum ( Law Students ) merupakan esensi terpenting dari syarat keanggotaan ALSA.Tujuan ALSA menurut konstitusinya adalah :
  1. Membina hubungan dan kerja sama yang baik di antara mahasiswa hukum ASEAN.
  2. Membantu mahasiswa hukum untuk mengenal lebih baik kondisi sosial dan ekonomi yang berbeda dari negara – negara anggota.
  3. Meningkatkan pembahasan masalah-masalah dalam hukum di ASEAN.
  4. Meningkatkan pertukaran dan penyebaran informasi tentang hukum dan pembangunan hukum di ASEAN.

Misi ALSA Indonesia ialah menyediakan wadah yang bertujuan untuk :
  1. Mengembangkan kajian keilmuan, terutama di bidang hukum.
  2. Mengoptimalkan usaha-usaha pengembangan SDM, baik secara kualitas maupun kuantitas.
  3. Membangun jaringan kerjasama, baik secara Nasional maupun internasional khususnya ASEAN, atas dasar prinsip persamaan dan saling menghargai.
  4. Senantiasa berperan aktif dan berusaha menumbuhkan kepedulian terhadap permasalahan yang ada dalam masyarakat, bangsa, dan negara serta berusaha mencari pemecahannya dan tetap memperhatikan karakteristik dalam setiap komite lokal.
Visi ALSA Indonesia

ALSA Indonesia berusaha untuk terus-menerus menjadi wadah bagi mahasiswa hukum dalam mengembangkan kajian keilmuan hukum, mengembangkan potensi anggota, dan meningkatkan kualitas organisasi, menjalin hubungan yang erat, dan harmonis, baik secara Nasional maupun Internasional, khususnya ASEAN, serta memberikan sumbangsih nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

 

25 Sep 2015

0 Doa Seorang Anak Petani

Seorang anak petani miskin sangat ingin memiliki sebuah sepeda. Mendekati hari ulangtahunnya, ia menulis surat kepada Tuhan,

"Kepada, Yth. Tuhan
  
Aku, anak seorang petani miskin. Ayahku hanya berpenghasilan sedikit sedangkan ibuku hanya buruh cuci. Aku ingin sekali memiliki sebuah sepeda. Namun, ayahku tidak mampu membelikannya.
Bisakah kau memberikan aku uang sebesar Rp.1.000.000, karena selain untuk diriku, uang itu akan kugunakan pula untuk keluargaku.
Terima kasih, Tuhan."

Si anak mengirimkan surat itu kepada tukang pos. Namun karena surat itu dikirim tanpa amplop, seorang tukang pos membacanya. Dan ia pun iba dengan surat yang ditulis oleh anak tersebut.
Tukang pos tersebut, kemudian mengirimkan surat tersebut ke gedung DPR.

Seorang anggota DPR yang iba membaca surat itu kemudian mengirimkan uang Rp.150.000,- karena menganggap uang 1juta terlalu besar untuk anak seusianya.

Beberapa hari kemudian, anggota DPR itu kembali menerima surat dari anak petani itu yang ditujukan untuk Tuhan..

"  
Kepada, Yth. Tuhan
Terima kasih atas uang yang telah diberikan kepadaku. Uang ini cukup untuk membeli sepeda bekas di desaku.
Tapi, jika engkau ingin mengirimkanku uang lagi. Jangan lewat DPR ya Tuhan, uang aku dikorupsi Rp. 850.000 disana.
Terima kasih, Tuhan."



.

24 Sep 2015

0 Robot Pendeteksi Kebohongan

Seorang profesor penemu ulung berhasil menciptakan robot yang bisa mendeteksi kebohongan. 
Dia membuat robot itu sedemikian rupa sehingga ketika mendengarkan kebohongan, sang robot akan langsung menampar si pembohong itu...

Sang profesor dengan bangga membawa robot itu ke ruang keluarga dan menunggu anaknya pulang... tapi anaknya tak kunjung pulang...

Ditunggu-tunggu baru sore hari sang anak pulang...

"Kamu dari mana ? Kenapa pulangnya telat?" tanya si profesor.

" Ada pelajaran tambahan pa" jawab sang anak

*PLAK* Sang robot menampar si anak...

"Nak, ini adalah robot buatan ayah, dia akan menampar siapapun yang berbohong..! sekarang katakan dengan jujur, kenapa pulangnya telat ??!"

"Maaf ayah.. aku habis menonton film di rumah teman...", jawab si anak

"Film apa?" tanya profesor.
"Film Sinetron pa" jawab si anak.

*PLAK*

"Ayo katakan dengan jujur film apa ?" kata profesor.

"Maaf Ayah... saya menonton film dewasa"

Mendengar itu marahlah si profesor..

"Kamu itu ya... kurang ajar kamu ya... bikin malu saja ... perbuatan yang benar-benar memalukan..! !! Papa waktu seumuran kamu nggak pernah melakukan hal senakal itu...!"

*PLAK* si profesor ditampar robot

Suasana hening untuk beberapa saat...

Istri profesor yang melihat kejadian itu langsung berkata... "Huh, ayah-anak sama aja kelakuannya. Gimana pun juga dia anakmu, jadi ..... "

*PLAK*

Sang robot menampar istri profesor...

Dan ..... semua terdiam .....




.

Komentar Terkini

 

Himpunan Mahasiswa Hukum Unsurya Copyright © 2015 - |- Template created by O Judhazt - |- Click To See My Youtube Videos