Kategori

30 Okt 2015

0 Mengapa Pelaku Bom Alam Sutera Tidak Dianggap Teroris?



Banyak yg bertanya kenapa pelaku bom Mall Alam Sutera tidak dianggap teroris, sedangkan pelaku bom yg berjenggot dianggap teroris? Bahkan banyak yg tidak melakukan pengeboman sudah dibekuk duluan dengan tuduhan teroris.

Apakah karena pelaku bom Mall Alam Sutera adalah non muslim?

Bukan gitu masbro. Jadi gini, ada beberapa definisi terorisme yang dikemukakan oleh beberapa lembaga maupun peneliti, antara lain:
  • Menurut Brian Jenkins, Terrorism is the use or threatened use of force designed to bring about political change
  • Menurut Walter Laqueur, Terrorism consitutes the illegitimate use of force to achieve a political objective when innocent people are targeted. 
  • Menurut James M. Poland, Terrorism is the premeditated, deliberate, systematic murder, mayhem and threatening of the innocent to create fear and intimidation, in order to gain a political or tactical advantage, usually to influence audience
  • Menurut US Central Intelligence Agency (CIA), Terorisme Internasional adalah Terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing dan atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintahan asing . 
  • Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI). Terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil dan elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan sosial atau politik . 
  • Menurut Black’s Law Dictionary, Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana, yang jelas dimaksudkan untuk: 
  1. Mengintimidasi penduduk sipil. 
  2. Memengaruhi kebijakan pemerintah. 
  3. Memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan . 
  4. Muladi memberi catatan atas definisi ini, bahwa hakekat perbuatan Terorisme mengandung perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang berkarakter politik. 
Memang, definisi akademis tentang Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Bahkan Amerika Serikat yang memiliki banyak act yang menyebut kata terrorism atau terrorist didalamnya, sampai saat ini pun masih belum dapat memberikan standar definisi tentang Terorisme, baik secara akademis maupun yuridis.

Sejauh ini, Terorisme hanya dapat dikategorikan sebagai kejahatan dalam hukum internasional bila memenuhi kriteria yang disebutkan dalam 12 konvensi multilateral yang berhubungan dengan Terorisme yaitu :
  1. Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963). 
  2. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970). 
  3. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”, 1971). 
  4. Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973. 
  5. International Convention Against the Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979). 
  6. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980). 
  7. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988. 
  8. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988. 
  9. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988. 
  10. Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection, 1991. 
  11. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly Resolution). 
  12. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999. 

Wait... Anda berencana membaca semua konvensi di atas? Very Good!! Peluang kerja menjadi dosen selalu terbuka untuk anda.


Tapi mari kita sederhanakan konvensi di atas. Intinya tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen :
  1. Kekerasan 
  2. Tujuan politik 
  3. Teror/intended audience. 
Nah dari semua definisi di atas, bom Alam Sutera ditengarai tidak mengandung elemen kedua, yaitu : "Tujuan Politik"

Sebagai perbandingan, dengan konsep di atas maka OPM (Organisasi Papua Merdeka) seharusnya sejak lama dikategorikan sebagai aksi terorisme. Begitu juga dengan berbagai penindasan atas tujuan politik yg terjadi di mana-mana. Tetapi kenyataan memang pahit masbroh.

Maka dengan berat hati, Leopard Wisnu Komala (27) sang pelaku bom Alam Sutera tidak bisa bergabung bersama Imam Samudera dan Nurdin M Top dalam pesta 72 bidadarinya.
Semoga mencerahkan.

Anyway, informasi dalam artikel ini bisa diabaikan apabila ada fakta-fakta baru dalam perkembangan penyidikan oleh aparat hukum.


By Judhazt


REFERENSI SUMBER





.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda

Komentar Terkini

 

Himpunan Mahasiswa Hukum Unsurya Copyright © 2015 - |- Template created by O Judhazt - |- Click To See My Youtube Videos